Ekspor Nikel Indonesia Teradang Pajak Karbon Uni Eropa

By Admin


Ilustrasi Nikel/ Dok. ESDM

nusakini.com, Produk olahan setengah jadi dari bijih nikel asal Indonesia, khususnya nickel pig iron (NPI), dilaporkan tak lagi bisa mengakses pasar Eropa. Situasi ini terjadi menyusul penerapan aturan jejak karbon atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh otoritas Uni Eropa.

Perusahaan pertambangan asal Prancis, Eramet, mengungkapkan bahwa kebijakan pajak karbon lintas batas tersebut resmi memasuki fase definitif pada tahun ini. Kesenjangan biaya karbon yang makin lebar ini diyakini akan sangat menentukan arah tujuan ekspor NPI dari Tanah Air.

"Pengetatan aturan karbon Eropa makin memperbesar kerugian biaya bagi material dengan intensitas karbon tinggi," sebut perwakilan Eramet seperti dilansir dari Shanghai Metals Market pada Rabu (30/9/2026). Pernyataan ini menegaskan tantangan berat yang tengah membayangi industri pengolahan nikel di dalam negeri.

Kesulitan menembus pasar benua biru tersebut utamanya diduga karena tingginya ketergantungan fasilitas pemurnian nikel Indonesia pada pembangkit listrik tenaga batu bara. Penggunaan sumber energi berbasis fosil ini membuat tingkat emisi karbon dari produk NPI menjadi relatif sangat tinggi di mata standar global.

Di sisi lain, biaya karbon yang berlaku di kawasan Eropa juga dilaporkan terus mengalami tren peningkatan yang signifikan. Kondisi tersebut membuat intensitas emisi kini menjadi faktor penentu daya saing utama bagi produk berbahan baku nikel maupun baja nirkarat.

Eramet sendiri diketahui memiliki kepentingan langsung di perindustrian Indonesia melalui kepemilikan 37,8 persen saham pada PT Weda Bay Nickel (WBN). Korporasi multinasional ini memantau ketat regulasi tersebut karena dampaknya secara langsung memengaruhi tata niaga komoditas tambang dunia.

Sebagai informasi tambahan, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini dipatok pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton. Angka ini tercatat mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan realisasi produksi pada tahun sebelumnya yang sempat menembus 320 juta ton.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat kebutuhan bijih nikel domestik mencapai sekitar 300 juta ton untuk mengamankan estimasi 2,46 juta ton produksi logam. Sementara itu, volume ekspor NPI secara keseluruhan pada tahun 2025 tercatat berada pada angka yang masif yakni 11,56 juta ton. (*)